Selamat Datang di laman Amnesti Pajak. Semua informasi mengenai Amnesti Pajak dapat Anda peroleh disini.

Infografis Amnesti Pajak

Tarif Tebusan

Repatriasi:

Menanamkan harta yang diungkap dalam program Pengampunan Pajak ke dalam instrumen investasi yang telah ditentukan.

Tariff

Keuntungan Pengampunan Pajak

1. Penghapusan

pajak yang seharusnya terhutang.

2. Tidak Dikenai

sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.

3. Tidak Dilakukan

pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan & penyidikan.

4. Penghentian

proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.

5. Jaminan Rahasia

data pengampunan pajak tidak dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun.

6. Pembebasan

pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Gateway Repatriasi Pajak

Gateway

Frequent Ask & Question (FAQ)

FAQ Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
PDF AttachmentFAQ Amnesti Pajak Lengkap(423.72 KB)

Apa sih Amnesti Pajak itu?

Amnesti Pajak adalah penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum 31 Desember 2015 dengan cara Wajib Pajak mengungkapkan Harta dan membayar Uang Tebusan.

Apa latar belakang dan tujuannya?

Pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada turunnya penerimaan pajak dan mengurangi ketersediaan likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sementara banyak Harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di luar wilayah Indonesia yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagian dari Harta yang berada di luar wilayah Indonesia tersebut belum dilaporkan oleh pemilik Harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilannya sehingga terdapat konsekuensi perpajakan yang mungkin timbul apabila dilakukan pembandingan dengan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang bersangkutan. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan para pemilik Harta tersebut merasa ragu untuk membawa kembali atau mengalihkan Harta mereka dan untuk menginvestasikannya dalam kegiatan ekonomi di Indonesia.

Selain itu, keberhasilan pembangunan nasional sangat didukung oleh pembiayaan yang berasal dari masyarakat, yaitu penerimaan pembayaran pajak. Agar peran serta ini dapat terdistribusikan dengan merata tanpa ada pembeda, perlu diciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Hal ini didasarkan pada masih maraknya aktivitas ekonomi di dalam negeri yang belum atau tidak dilaporkan kepada otoritas pajak.

Untuk itu, perlu diterapkan langkah khusus dan terobosan kebijakan untuk mendorong pengalihan Harta ke dalam wilayah Indonesia sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi warga negara Indonesia yang ingin mengalihkan dan mengungkapkan Harta yang dimilikinya dalam bentuk Amnesti Pajak. Terobosan kebijakan berupa Amnesti Pajak juga didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara.

Tujuan dari Amnesti Pajak dalam jangka pendek adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun diterimanya Uang Tebusan yang bergunauntuk membiayai berbagai program yang telah direncanakan. Dalam jangka panjang, Negara akan mendapatkan penerimaan pajak dari tambahan aktivitas ekonomi yang berasal dari Harta yang telah dialihkan dan diinvestasikan di dalam wilayah Indonesia.

Apa saja aspek yang dicakup dalam Amnesti Pajak?

Amnesti Pajak diberikan kepada seluruh Pajak yang timbul atas pengungkapan harta yang diajukan Amnesti yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Bagaimana cara penyampaian pengajuan Amnesti Pajak?

Penyampaian pengajuan Amnesti Pajak harus disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Kalau posisi saya jauh dari KPP tempat saya terdaftar, apakah penyampaian pengajuan Amnesti Pajak melalui penyampaian Surat Pernyataan bisa melalui pos?

Tidak bisa. Pengajuan Amnesti Pajak menggunakan Surat Pernyataan harus disampaikan langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Kalau penyampaian pengajuan Amnesti Pajak dengan cara diwakilkan saja, apakah boleh?

Boleh, selama Surat Pernyataan Pengampunan ditandatangani oleh Wajib Pajak bersangkutan. Penyampaian Surat Pernyataan yang diwakilkan oleh orang lain harus melampirkan surat kuasa atau surat penunjukan.

Untuk mendapatkan Amnesti Pajak, apakah pembayaran tunggakan pajak dapat dilunasi sebagian saja atau tidak seluruhnya?

Tidak bisa. Wajib Pajak harus melunasi seluruh tunggakan pajak yakni pokok utang pajak tanpa sanksi administrasi sebelum mengajukan Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak.

Saya tidak tahu berapa tunggakan pajak saya, bagaimana saya dapat mengetahuinya?

Wajib Pajak dapat mendatangi KPP Wajib Pajak terdaftar untuk menanyakan jumlah tunggakan pajaknya saat ini.

Tunggakan pajak apa saja yang dimaksud dalam Amnesti Pajak ini?

Tunggakan pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang didalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Apakah Uang Tebusan harus dibayar tunai kepada KPP?

Tidak bisa. Pembayaran uang tebusan harus dilakukan dengan lunas ke Kantor Pos/Bank Persepsi yang ditunjuk sesuai dengan tarif yang berlaku pada periode pelaporan sebelum Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak disampaikan.

Berapa kode SSP Pembayaran uang tebusan atas Amnesti Pajak?

Pembayaran Uang Tebusan dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 512. Uang Tebusan diadministrasikan sebagai Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya.

Apakah Uang Tebusan harus dibayar melalui e-Billing?

Benar. Pembayaran Uang Tebusan menggunakan sarana e-billing dan dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.

Untuk repatriasi, ke mana sajakah saya dapat melakukan investasi melalui bank persepsi?

Investasi dapat dilakukan dalam bentuk:

  1. Surat berharga Negara Republik Indonesia;
  2. Obligasi Badan Usaha Milik Negara;
  3. Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
  4. Investasi keuangan pada Bank Persepsi;
  5. Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
  7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
  8. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah melakukan repatriasi, apa yang harus saya lakukan?

Bagi Wajib Pajak menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Wajib Pajak Terdaftar mengenai:

  1. Penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; dan/atau
  2. Realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.

Kapan laporan tersebut saya sampaikan?

Untuk Laporan penempatan dan investasi Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Tanggal 31 Maret pada tahun setelah tanggal penyampaian Surat Pernyataan untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
  2. Tanggal 30 April pada tahun setelah tanggal penyampaian Surat Pernyataan untuk Wajib Pajak badan, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Sedangkan untuk Laporan realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disampaikan paling lambat pada akhir bulan dilakukannya pengalihan.

Apakah data yang saya cantumkan dalam Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak itu aman?

Data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini aman, dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Jadi, data yang saya berikan tidak boleh diberikan lagi ke orang lain?

Tidak. Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri.